Mengucapkan Saudaraku Atau Tersenyum Kepada Non Muslim Untuk Meraih Simpati
HUKUM MENGUCAPKAN ; SAUDARAKU ATAU KAWANKU ATAU TERSENYUM KEPADA NON MUSLIM UNTUK MERAIH SIMPATI
Oleh
Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan:
Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Tentang hukum ucapan (saudaraku) kepada non muslim? Juga ucapan (kawanku) atau (teman-ku)? Serta hukum tersenyum kepada orang kafir untuk meraih simpati?
Jawaban:
Ucapan (saudaraku) kepada non muslim hukumnya haram, tidak boleh diucapkan kecuali kepada seseorang yang memang saudaranya berdasarkan garis keturunan atau karena susuan. Demikian ini, karena jika tidak ada tali persaudaraan secara garis keturunan atau karena susuan, maka tidak ada lagi tali persaudaraan kecuali persaudaraan karena agama. Seorang kafir bukan saudara seorang mukmin dalam agamanya. Allah pun mengingkari ucapan Nabi Nuh dalam hal ini, sebagaimana firmanNya
وَنَادَىٰ نُوحٌ رَبَّهُ فَقَالَ رَبِّ إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنَّ وَعْدَكَ الْحَقُّ وَأَنْتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ ﴿٤٥﴾ قَالَ يَا نُوحُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ
“Dan Nuh berseru kepada Rabbnya sambil berkata, ‘ Ya Rabbku sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya. Allah berfirman, ‘Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan)“. [Hud/11: 45-46].
Adapun ucapan (kawanku) atau (temanku) atau yang serupa ini, jika yang dimaksud hanya sebagai sapaan karena tidak mengetahui namanya, maka ini tidak apa-apa, tapi jika yang dimaksud adalah karena kecintaan dan merasa dekat dengan mereka, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” [Al-Mujadilah/58 : 22].
Maka setiap ungkapan halus yang bermasuk kecintaan tidak boleh dilontarkan oleh seorang mukmin kepada orang kafir.
Demikian juga tersenyum kepada mereka untuk meraih simpati di kalangan mereka, demikian sebagaimana cakupan ayat di atas.
[Fatawa Al-Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 253-254]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1592-mengucapkan-saudaraku-atau-tersenyum-kepada-non-muslim-untuk-meraih-simpati.html